Sahabatku yang baik.
Alhamdulillah, diri ini mendapatkan informasi untuk mengurus permohonan sertifikasi
arah kiblat di kementerian agama (kemenag) tingkat kabupaten. Alurnya cukup
mudah, yaitu dengan menggandeng pemerintah desa/ takmir masjid/ mushola
mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan setempat. Nah,
nanti dari KUA akan membuatkan surat yang akan disampaikan ke kemenag kabupaten
sahabat. Biasanya dari KUA akan menyampaikan surat permohonan sertifikasi arah
kiblat ini secara kolektif dengan kuantitas/ jumlah yang relatif banyak
sekalian. Jadi, bilamana ingin mengajukan permohonan sertifikasi arah kiblat di
masjid atau mushola di tempat sahabat, saran kula mending sekalian ditanyakan
di desa sahabat sudahkah semua memperoleh sertifikasi arah kiblat? Supaya kita
bisa berbenah diri lebih meluas sahabat. Sayang bilamana diri hanya mengurusi untuk
tempat ibadah dimana kita beribadah saja. Dan yang lebih utama adalah sebelum
pengajuan, perlu adanya komunikasi dengan para takmir setempat sahabat (jangan
sampai menimbulkan polemik di masyarakat). Pihak kemenag khususnya di kabupaten
Kulon Progo sangat senang bilamana masyarakat mengajukan permohonan sertifikasi
arah kiblat, karena barangkali berkas pengajuan yang pernah di data tertumpuk
dengan berkas pengajuan dari tempat lain sahabat. Jadi, lebih baik kita jemput
bola dan mengawasi pergerakan bola tersebut dengan baik agar segera ditindak
lanjuti. Kula kira sama di daerah sahabat entah dimana tempatnya (dimudahkan). Wallahua’alam
bishowab. Semoga bermanfaat. J
Monday 13 July 2015
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 comments :
Post a Comment